Boeing membayar denda tambahan lebih dari $240 juta dalam kasus 737

Artikel ini terakhir diperbarui pada Juli 8, 2024

Boeing membayar denda tambahan lebih dari $240 juta dalam kasus 737

Boeing

Boeing membayar denda tambahan lebih dari $240 juta dalam kasus 737

Produsen pesawat Boeing harus membayar denda tambahan sebesar $243,6 juta. Media Amerika melaporkan bahwa Boeing akan mengaku bersalah karena melanggar ketentuan penyelesaian sebelumnya. Hal ini terjadi dalam kasus dua kecelakaan fatal yang melibatkan pesawat 737 MAX.

Runtuh pada tahun 2018 Indonesia sebuah Boeing 737 Max jatuh di Laut Jawa. 189 orang meninggal. Setahun kemudian, pesawat jenis yang sama jatuh Etiopia. Semua 157 penumpang tewas. Investigasi mengungkapkan bahwa ada masalah dengan sistem keselamatan.

Boeing mencapai penyelesaian $2,5 miliar dengan sistem peradilan Amerika atas kecelakaan pada tahun 2021. Perusahaan juga berjanji untuk meningkatkan 737 Max sehingga kecelakaan baru tidak lagi terjadi. Namun setelah beberapa kejadian baru, seperti pelonggaran panel pintu dan satu putus roda, pengadilan memulai penyelidikan baru.

Tipuan

Departemen Kehakiman AS kini telah memberi tahu hakim federal bahwa Boeing akan mengaku bersalah. Itu akan terjadi paling lambat akhir minggu depan. Kesepakatan itu sudah mulai mengudara. Pekan lalu, Boeing diberi pilihan oleh pengadilan: jika tidak mengaku bersalah, produsen pesawat tersebut akan dituntut secara pidana atas konspirasi melakukan penipuan.

Penyelesaian ini juga mencakup perjanjian bahwa Boeing akan menginvestasikan tambahan $455 juta di tahun-tahun mendatang untuk mematuhi undang-undang dan peraturan serta peningkatan keselamatan.

Pengadilan Amerika belum secara resmi mengumumkan penyelesaian tersebut. Boeing juga belum melaporkan apa pun. Hakim federal pada akhirnya harus menyetujui kesepakatan tersebut. Kerabat masih menuntut manajemen Boeing melakukan hal tersebut bersambung.

 

Boeing

Bagikan dengan teman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*